Kepala UPTD Pasar mempunyai tugas :
- Melaksanakan koordinasi penagihan dan penyetoran retribusi;
- Melaksanakan koordinasi ketatalaksanaan dan pembinaan administrasi umum kepegawaian dan keuangan;
- Melaksanakan koordinasi layanan teknis administratif;
- Pelaksanaan koordinasi keamanan;
- Mengelola UPTD Pasar sehingga dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan fungsi dan tujuan diadakan UPTD Pasar;
- Melaksanakan penagihan abudemen;
- Melaksanakan penagiahan retribusi leges/MCK;
- Menjaga keamanan pasar