[embeddoc url=”https://indakop.ponorogo.go.id/wp-content/uploads/SOP-IUI.pdf” download=”all”]
PROSEDUR PELAYANAN REKOMENDASI IJIN
TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI) DAN
IJIN USAHA INDUSTRI ( IUI)
- Pengajuan Rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Melalui Bagian Sekretariat.
- Pencatatan Surat Masuk Dalam Buku Agenda dan Pemberian Disposisi.
- Pengecekan Surat dan Kelengkapan Untuk Ditindaklanjuti.
- Pengecekan Lapangan/Lokasi Usaha.
- Pembuatan Surat Rekomendasi, Setelah Dinyatakan Memenuhi Syarat-Syarat Yang Telah Ditentukan .
- Pengajuan Tanda Tangan Surat Rekomendasi Kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro.
- Penyerahan Surat Rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pelaku Usaha yang telah memiliki IUI wajib memenuhi Komitmen sebagai berikut :
- memiliki Akun SIINas
- bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), yang telah memiliki Surat Keterangan
- menyampaikan Data Industri
- memiliki Izin Lokasi
- memiliki Izin Lingkungan
- telah dilakukan pemeriksaan lapangn, dan
- Bagi jenis industri tertentu,telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturn perundang-undangan.