Fasilitasi Hak Cipta bagi Pemenang Lomba dalam Rangka Penetapan Batik Khas Kabupaten Ponorogo

Ponorogo – Dua tahun lalu tepatnya pada tanggal 28 Februari 2017 telah dilaksanakan Lomba dalam rangka Penetapan Batik Khas Kabupaten Ponorogo yang diadakan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo. Dalam lomba batik yang mengangkat tema Reog dengan motif batik khas Ponorogo yang menunjukkan kearifan budaya lokal Kabupaten Ponorogo, telah ditentukan Pemenang lomba sebagai berikut:

  1. Pemenang Kategori Dewasa dengan Judul Karya Reog Mukti Wibowo
  2. Pemenang Kategori Pelajar dengan Judul Karya Batik Reog Pelajar 17
  3. Pemenang Kategori Umum dengan Judul Karya Reog Parang Cecek

Tindak lanjut dari kegiatan lomba tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo memfasilitasi ciptaan karya batik tersebut dengan Hak Kekayaan Intelektual berupa Hak Cipta untuk melindungi motif Batik Khas Ponorogo dengan pemegang hak cipta adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pihak lain tidak dapat menggandakan atau mempergunakan hak tersebut tanpa seijin pemegang hak cipta (Pemerintah Kabupaten Ponorogo).

Sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 telah dilakukan Pencatatan Hak Cipta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai berikut :

  1. Motif batik Reog Mukti Wibowo

 

2. Motif batik Reog Pelajar 17

  

3. Motif batik Reog Parang Cecek

   

Dengan adanya fasilitas Hak Kekayaan Intelektual ini diharapkan setiap karya cipta memiliki Hak Cipta untuk pengakuan dan sebagai perlindungan dari ciptaan tersebut. Dan bagi para pengerajin diharapkan lebih termotivasi untuk menciptakan karya-karyanya.