Monitoring Pedagang/PK5 Dalam Rangka Penerapan New Normal

Ponorogo – Berdasarkan Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 188.45/1165/405.09/2020 tanggal 06 Juli 2020 tentang Protokol Kesehatan Pada Lokasi Pasar Dan Sejenisnya Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pelaksanaan Tatanan Normal Baru di Kabupaten Ponorogo. Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo melaksakan monitoring penerapan protokol kesehatan secara berkala pada pedagang/PK5 sebagai binaan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo.

Monitoring ini telah dilaksanakan setiap hari mulai pukul 19.30 s/d 22.00 WIB sejak diterapkannya Tatanan New Normal di Kabupaten Ponorogo sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Monitoring ini biasanya dilaksakan di sekitar Jalan Suromenggolo (Jalan Baru), Seputaran Aloon-Aloon dan beberapa Jalan Protokol di Kabupaten Ponorogo.

Dalam kegiatan monitoring petugas menghimbau para pedagang/PK5 untuk :

  1. Pengaturan jarak antar lapak pedagang
  2. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pedagang dan pengunjung
  3. Memastikan pedagang/PK5 dan pembeli memakai masker

Tujuan dari pelaksanaan monitoring ini adalah membiasakan masyarakat terutama bagi para pedagang/PK5 untuk terbiasa hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).