Prosedur Pembukaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Syarat pembukaan kantor cabang usaha simpan pinjam oleh Koperasi:

  1. Memiliki izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
  2. KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
  3. Mempunyai predikat kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan pelayanannya;
  5. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang dari Bupati/Walikota setempat (terkait pembinaan dan pengawasan cabang);
  8. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun;
  9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; dan
  10. Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Dasar hukum

Permenkop Nomor 11 Tahun 2018

 

Syarat Kantor  Cabang Pembantu:

  1. Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
  2. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
  3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
  4. Memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat;
  6. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun;
  7. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu; dan
  8. Calon kepala cabang pembantu wajib memilliki sertifikat kompetensi.

Dasar hukum

Permenkop Nomor 11 Tahun 2018

 

Syarat Pembukaan Kantor Kas:

  1. Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
  2. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
  3. Jumlah anggota Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
  4. Nama calon kepala Kantor Kas.

Dasar hukum

Permenkop Nomor 11 Tahun 2018

 

Syarat pemberian Ijin Usaha Simpan Pinjam Koperasi:

  1. Pengesahan Badan Hukum Koperasi
  2. Nomor Induk Koperasi (NIK)
  3. Bukti setoran modal sendiri/Bukti setoran modal yang ditempatkan
  4. Rencana kerja simpan pinjam 3 tahun
  5. Surat persyaratan bahwa administrasi dan pembukuan simpan pinjam yang disendirikan ( terpisah dengan unit usaha lain)
  6. Daftar Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam koperasi
  7. Riwayat hidup pengurus, pengawas dan pengelola / calon pengelola
  8. Daftar Sarana Kerja beserta kondisi fisiknya
  9. Surat keterangan Domisili
  10. Memilik Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI, (Untuk KSPPS/USPPS)