Prosedur Pembukaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Syarat pembukaan kantor cabang usaha simpan pinjam oleh Koperasi:
- Memiliki izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
- KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
- Mempunyai predikat kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
- Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan pelayanannya;
- Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang dari Bupati/Walikota setempat (terkait pembinaan dan pengawasan cabang);
- Memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun;
- Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; dan
- Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Dasar hukum
Permenkop Nomor 11 Tahun 2018
Syarat Kantor Cabang Pembantu:
- Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
- Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
- Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
- Memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat;
- Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun;
- Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu; dan
- Calon kepala cabang pembantu wajib memilliki sertifikat kompetensi.
Dasar hukum
Permenkop Nomor 11 Tahun 2018
Syarat Pembukaan Kantor Kas:
- Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
- Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
- Jumlah anggota Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
- Nama calon kepala Kantor Kas.
Dasar hukum
Permenkop Nomor 11 Tahun 2018
Syarat pemberian Ijin Usaha Simpan Pinjam Koperasi:
- Pengesahan Badan Hukum Koperasi
- Nomor Induk Koperasi (NIK)
- Bukti setoran modal sendiri/Bukti setoran modal yang ditempatkan
- Rencana kerja simpan pinjam 3 tahun
- Surat persyaratan bahwa administrasi dan pembukuan simpan pinjam yang disendirikan ( terpisah dengan unit usaha lain)
- Daftar Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam koperasi
- Riwayat hidup pengurus, pengawas dan pengelola / calon pengelola
- Daftar Sarana Kerja beserta kondisi fisiknya
- Surat keterangan Domisili
- Memilik Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI, (Untuk KSPPS/USPPS)