Syarat Pengajuan BPTU :
- BPTU Lama (khusus untuk pedagang lama)
- Surat Permohonan Pemakaian Tanah
- Surat Pernyataan Pemakaian Tanah
- Fotocopy KTP dan Pas Foto Berwarna (3×4 2 lembar) Pemohon
Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Restribusi Jasa Umum BAB VIII Pasal 69 disebutkan bahwa setiap pedagang baik perorangan maupun badan yang memakai tempat usaha / tempat berjualan di pasar, wajib memiliki surat keterangan hak pemakaian tempat berjualan atau yang selanjutnya disebut BPTU.