Prosedur Pelayanan Tera/Tera Ulang
[embeddoc url=”https://indakop.ponorogo.go.id/wp-content/uploads/SOP-Tera.pdf” download=”all”]
PROSEDUR PELAYAN TERA/TERA ULANG
DI KANTOR METROLOGI LEGAL
- Pendaftaran ke Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro
- Pemeriksaan Syarat Administrasi dan Syarat Teknis (khusus tera) dan kondisi UTTP (tera/tera ulang)
- Tera/tera ulang alat UTTP
- Pembubuhan Cap Tanda Tera
- Pembayaran Retribusi dan penyerahan UTTP pada wajib tera/tera ulang
- Pengetikan Surat Keterangan Hasil Peneran (SKHP) (Apabila Diperlukan)
- Pengajuan Tanda Tangan SKHP
- Penyerahan SKHP
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentangĀ Pemerintahan Daerah
- Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal