Prosedur Pelayanan Tera/Tera Ulang

[embeddoc url=”https://indakop.ponorogo.go.id/wp-content/uploads/SOP-Tera.pdf” download=”all”]

 

PROSEDUR PELAYAN TERA/TERA ULANG

DI KANTOR METROLOGI LEGAL

  1. Pendaftaran ke Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro
  2. Pemeriksaan Syarat Administrasi dan Syarat Teknis (khusus tera) dan kondisi UTTP (tera/tera ulang)
  3. Tera/tera ulang alat UTTP
  4. Pembubuhan Cap Tanda Tera
  5. Pembayaran Retribusi dan penyerahan UTTP pada wajib tera/tera ulang
  6. Pengetikan Surat Keterangan Hasil Peneran (SKHP) (Apabila Diperlukan)
  7. Pengajuan Tanda Tangan SKHP
  8. Penyerahan SKHP

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentangĀ  Pemerintahan Daerah
  3. Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal