Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai Bagi Pelaku Usaha Mikro , Kecil Dan Menengah Tahun Anggaran 2021 di Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo

Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai Bagi Pelaku Usaha Mikro , Kecil Dan Menengah Tahun Anggaran 2021 di Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo

Selasa, 7 Desember 2021 Bidang Koperasi Dinas Perdagangan dan usaha Mikro Kabupaten Ponorogo melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Guna Memberikan Pemahaman Dan Pengertian Kepada Masyarakat Khususnya Yang Berkaitan Dengan Cukai Yang Merupakan Pungutan Negara Yang Dikenakan Terhadap Barang Barang Tertentu serta Menghentikan Laju Peredaran Rokok Illegal Dengan Langkah Edukasi Yang Masif Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat

Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dilaksanakan di Gedung Dekopin terbagi menjadi 5 angkatan yaitu :Angkatan I Tgl 18 Oktober 2021, Angkatan II Tgl 30 November 2021, Angkatan III Tgl 1 Desember 2021, Angkatan IV Tgl 07 Desember 2021 dan angkatan V Tgl 08 Desember 2021 dengan Narasumber dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Madiun serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo

Tugas Pokok dan Fungsi Bea Cukai adalah Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Pertama : Memberi Fasilitas Perdagangan, Fungsi Kedua : Melindungi / Mendukung Industri Dalam Negeri, Fungsi Ketiga : Melindungi Masyarakat, Fungsi Keempat : Mengoptimalkan Penerimaan Negara

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar sedangkan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:konsumsinya perlu dikendalikan;peredarannya perlu diawasi;pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; ataupemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,