Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula Tahun 2020

Dalam rangka memacu pertumbuhan Wirausaha Pemula guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan dan peningkatan penghidupan berkelanjutan maka Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia memberikan bantuan dana stimulan kepada para Wirausaha Pemula untuk memperkuat modal usaha.

Program Bantuan bagi Wirausaha Pemula Tahun 2020 diberikan kepada Perorangan skala usaha mikro dengan nilai bantuan paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Persyaratan Calon Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula Umum, antara lain :

  1. individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  2. memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto aktivitas usaha;
  3. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
  4. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
  5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan;
  6. memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal;
  7. memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Lurah atau Kepala Desa setempat;
  8. berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat dibuktikan fotocopy Ijazah terakhir;
  9. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berjalan yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan SDM dan/atau Deputi yang membidangi Pengembangan SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Deputi Penyelenggara Program dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan/atau institusi/lembaga yang memiliki kompetensi dan bekerja sama dengan Deputi Bidang Pengembangan SDM dan/atau Deputi yang membidangi Pengembangan SDM;
  10. belum pernah menerima bantuan dana wirausaha pemula dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum pada contoh terlampir;
  11. melampirkan Surat Rekomendasi Dinas Kab/Kota dan Surat Dukungan/Pengantar Dinas Provinsi/DI;
  12. tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI;
  13. dokumen persyaratan paling lambat tanggal 30 Juni 2020 sudah diterima Bidang Koperasi dan Usaha Mikro – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo (Jalan Aloon – Aloon Utara No. 9 Graha Krida Praja Lt. VII Ponoroogo) dengan Bp. Yoyok Tulus Subagyo (082132182273) atau Ibu Citra Dini (081334429722).

[embeddoc url=”https://indakop.ponorogo.go.id/wp-content/uploads/Contoh-Surat-Pernyataan-Belum-Pernah-Menerima-Bantuan.pdf” download=”all”]