Kegiatan UPTD Metrologi Legal

Ponorogo – UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo yang beralamat di Jalan Anoman No. 22 Kelurahan Pakunden Kecamatan Ponorogo sudah mulai beroperasi. Kegiatan yang sudah dapat dilaksanakan adalah Tera Ulang Timbangan Jembatan Elektronik pada tanggal 30 Maret – 3 April 2019, Tera Timbangan Jembatan Elektronik pada tanggal 6-7 April 2019, dan Tera timbangan elektronik pada tanggal 9 April 2019. Lokasi kegiatan tersebut tersebar pada 9 tempat di Kabupaten Ponorogo yaitu di Pabrik Selep Sumoroto pada tanggal 30 Maret – 3 April 2019, di Pabrik Selep Slahung tanggal 6 April 2019, di Proyek Pembangunan Waduk Bendo Sawoo pada tanggal 7 April dan di Hypermart Ponorogo City Centre pada tanggal 9 April 2019. Kegiatan ini dilaksanakan oleh 3 orang penera dan 1 orang pengamat tera.

Alur pelayanan tera adalah sebagai berikut :

  1. Wajib tera/tera ulang mengajukan permohonan tera/tera ulang ke Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo
  2. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan ke Kepala UPTD Metrologi Legal
  3. Kepala UPTD Metrologi Legal mendisposisi permohonan kepada penera dan bersama penera menentukan jadwal pelaksanaan tera/tera ulang dan berkoordinasi dengan wajib tera/tera ulang
  4. Pelaksanaan tera/tera ulang di lokasi UTTP terpasang
  5. Pembubuhan CTT (Cap Tanda Tera) pada alat UTTP sebagai tanda bahwa alat UTTP telah disahkan.

Hasil kegiatan yang telah dilaksanakan UPTD Metrologi Legal antara lain alat UTTP yaitu timbangan jembatan elektronik disahkan untuk tahun 2019, dengan disahkannya alat UTTP maka alat tersebut telah dijamin kebenaran pengukurannya dan dapat dipergunakan untuk sarana transaksi perdagangan.

Standar ukur di UPTD Metrologi Legal Ponorogo sudah dilakukan kalibrasi di Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta. Tujuan dari kalibrasi ini adalah untuk menghindari penyimpangan hasil ukur dan menjamin kondisi alat ukur tetap terjaga sesuai spesifikasi.