TDG, IUPP, IUTS, dan STPW

TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

IZIN USAHA PUSAT PERBELANJAAN (IUPP)

IZIN USAHA TOKO SWALAYAN (IUTS)

SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)

Pemilik Gudang Wajib memiliki Tanda daftar Gudang (TDG) sesuai dengan penggolongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pergudangan, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan waralaba wajib memiliki izin usaha sebagai legalitas. Izin Usaha sebagai dimaksud meliputi :

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : untuk perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan
  • Tanda Daftar Gudang (TDG) : untuk gudang sesuai dengan penggolongan menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.
  • Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) :untuk pertokoan, mall, plasa dan pusat perdagangan.
  • Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) :untuk minimarket, minimarket berjaringan milik UMKM atau koperasi daerah, minimarket berjaringan, supermarket, department store, hypermarket dan perkulakan.
  • Surat Tanda Pendaftaran waralaba (STPW) : Untuk penyelenggaraan waralaba.

Permohonan SIUP, TDG, IUPP, IUTS dan STPW diajukan oleh Pemohon kepada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro.

 

PROSEDUR PELAYANAN REKOMENDASI

TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

IZIN USAHA PUSAT PERBELANJAAN (IUPP)

DAN IZIN USAHA TOKO SWALAYAN (IUTS)

SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)

  1. Pengajuan surat rekomendasi dari DPMPTSP kepada Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro melalui Sekretariat.
  2. Pencatatan surat masuk ke dalam buku agenda dan pemberian disposisi.
  3. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan permohonan rekomendasi di bidang Perdagangan untuk ditindaklanjuti.
  4. Pemeriksaan lapangan / lokasi usaha dan Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan.
  5. Pembuatan surat rekomendasi setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
  6. Pengajuan tanda tangan surat rekomendasi kepada Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro.
  7. Penyerahan surat rekomendasi ke DPMPTSP.

 

DASAR HUKUM :

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan Dan Pembinaan Gudang.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan waralaba sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 57/M-DAG/PER/9/2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan waralaba.